Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Akumulasi 2004-2018
:[/] [bold]
:[/] [bold]
Nama Data
Nilai
DPR/DPRD
247
Swasta
238
Eselon I/II/III
199
Lainnya
109
Walikota/Bupati dan Wakil
101
Kepala Lembaga/Kementerian
26
Hakim
22
Gubernur
20
Pengacara
11
Komisioner
7
Jaksa
7
Korporasi
5
Duta Besar
4
Polisi
2
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Sejak 2002 hingga 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 247 pelaku tindak pidana korupsi (TPK) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD). Angka tersebut merupakan yang terbanyak di antara profesi lainnya. TPK terbanyak kedua dilakukan oleh pelaku dari sektor swasta, yakni sebanyak 238 TPK.
Profesi yang paling banyak terciduk ketiga adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I/II/III sebanyak 199 TPK, wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 101 TPK, serta kepala lembaga/kementerian sebanyak 26 TPK. Total TPK berdasarkan profesi yang berhasil diberantas oleh KPK sebanyak 998 TPK. Pada 2018 terdapat 260 TPK dengan angka pelaku tertinggi terdapat di DPR/DPRD, yaitu sebanyak 103 TPK.