Sebanyak 25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sembilan fraksi telah meneken usul hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR yang paling banyak meneken usul hak angket berasal dari fraksi Golkar, yakni mencapai 10 orang, diikuti fraksi Hanura enam orang, fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem dua orang, sementara fraksi lainnya hanya satu orang.
Tujuan hak angket anggota dewan ini adalah meminta rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani oleh KPK. Dalam pemeriksaan kasus e-KTP yang membelitnya, Miryam mengaku ditekan oleh enam anggota Komisi Hukum DPR.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, Miryam kemudian mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan karena mendapat ancaman dari penyidik selama pemeriksaan. Sempat mangkir dari sidang hingga ditetapkan sebagai buron, akhirnya Miryam ditangkap KPK di Kemang Jakarta Selatan pada Senin (1/5).