Menurut Civicus Monitor, aliansi masyarakat sipil global, tidak ada negara di Asia Tenggara yang kondisi ruang sipilnya terbuka pada 2025.
Civicus mendefinisikan ruang sipil sebagai penghormatan kebijakan, hukum, dan praktik terhadap kebebasan berserikat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, serta sejauh mana negara melindungi hak-hak fundamental tersebut.
Hal ini tertuang dalam laporan People Power Under Attack 2025, yang risetnya melibatkan 20 organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia.
Riset berlangsung pada 1 November 2024-31 Oktober 2025, dengan mengidentifikasi 3.120 pelanggaran kebebasan sipil secara global.
Adapun penilaian setiap negara dibagi menjadi lima kategori, yaitu terbuka (81-100), menyempit (61-80), terhambat (41-60), terepresi (21-40), dan tertutup (1-20).
Dengan pembagian itu, khusus di Asia Tenggara, Timor Leste menjadi negara yang memiliki skor ruang sipil paling tinggi pada 2025, yakni 72 atau masuk kategori menyempit.
Sementara, skor Indonesia 42 poin atau masuk kategori terhambat. Skor itu menempatkan Indonesia di peringkat tiga, lebih baik dari Singapura, seperti terlihat pada grafik di atas.
Ruang sipil di Indonesia belum masuk kategori terbuka karena masih ada kasus aktivis ditahan, termasuk Delpedro Marhaen yang sebelumnya menghadapi tuntutan penjara.
“Hanya karena mengekspresikan pendapat mereka dan mengunggah pesan di media sosial untuk mendukung protes yang dipimpin gen Z pada Agustus 202. Dipicu oleh pengumuman pemerintah mengenai tunjangan perumahan bagi anggota legislatif. Para aktivis tersebut dituduh menghasut kekerasan,” jelas Civicus dalam laporannya.
Belum lama ini, ruang sipil Indonesia juga disorot setelah Wakil Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tak dikenal, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut koalisi masyarakat sipil, sebelum kejadian, Andrie sempat menerima sejumlah intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Koalisi juga menyoroti peran Andrie sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF), yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025.
“Serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa,” demikian pernyataan koalisi, diberitakan Katadata.co.id, Jumat (13/3/2026).
(Baca: Pasal Pidana Penjerat Tahanan Politik Demonstrasi Agustus 2025)