Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 161 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Kasus terbanyak ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), yaitu 53 kasus atau 39,92% dari total kasus korupsi tahun lalu.
Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak berasal dari lingkungan kementerian/lembaga, yaitu 52 kasus, lalu dari BUMN/BUMD 34 kasus.
Ada pula tindak pindana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi dengan jumlah 22 kasus.
Sepanjang 2023 KPK tidak tercatat menangani satupun kasus korupsi di lingkungan DPR dan komisi/lembaga non-struktural.
(Baca: KPK Tangani 161 Kasus Korupsi pada 2023, Gratifikasi Terbanyak)
Menurut jenis perkaranya, kasus korupsi yang ditangani KPK pada 2023 terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti korupsi pengadaan barang dan jasa 62 kasus.
Ada pula perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) 8 kasus, korupsi perizinan 3 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Berdasarkan profesi pelaku, korupsi pada 2023 mayoritas dilakukan oleh pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu 61 kasus.
Lalu korupsi yang pelakunya pihak swasta ada 57 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 8 kasus, dan kepala lembaga/kementerian 4 kasus.
Kemudian kasus korupsi dengan pelaku gubernur, hakim, jaksa, dan pengacara masing-masing 2 kasus, anggota DPR dan DPRD masing-masing 1 kasus, dan profesi lainnya 22 kasus.
(Baca: KPK Tangani 1.500 Kasus Korupsi dalam Dua Dekade)