Sejak 2002 hingga 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 247 pelaku tindak pidana korupsi (TPK) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD). Angka tersebut merupakan yang terbanyak di antara profesi lainnya. TPK terbanyak kedua dilakukan oleh pelaku dari sektor swasta, yakni sebanyak 238 TPK.
Profesi yang paling banyak terciduk ketiga adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I/II/III sebanyak 199 TPK, wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 101 TPK, serta kepala lembaga/kementerian sebanyak 26 TPK. Total TPK berdasarkan profesi yang berhasil diberantas oleh KPK sebanyak 998 TPK. Pada 2018 terdapat 260 TPK dengan angka pelaku tertinggi terdapat di DPR/DPRD, yaitu sebanyak 103 TPK.