Kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pelarangan tilang manual dan penerapan tilang elektronik didukung positif oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan, mayoritas atau 68,5% masyarakat menyatakan setuju atas kebijakan tersebut.
"Sebagian besar setuju (kebijakatan tilang elektronik), ini saran buat institusi kepolisian, apa yang sudah disampaikan Pak Kapolri itu direspon sangat positif," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers, Minggu (27/11).
Burhanuddin mengatakan, masyarakat yang tidak setuju dengan penerapan tilang elektronik tercatat sebanyak 21,9% responden. Sedangkan, responden yang tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan 9,6% responden.
Menurut Burhanudin, respon positif terhadap kebijakan tilang elektronik bakal lebih meningkat jika sosialisasi terus digencarkan. "Kalau diperbesar awareness (kesadaran) publik terhadap perintah Kapolri untuk melarang tilang secara manual dan pemberlakuan tilang secara elektronik, potensi untuk didukung publik semakin tinggi," ujar dia.
Sebab, survei itu juga menunjukkan bahwa masih ada 48,1% responden yang belum mengetahui kebijakan tilang elektronik.
Adapun survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 1.220 orang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah sepanjang 30 Oktober-5 November 2022. Penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error dalam survei ini sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Polisi Tak Boleh Tilang Manual, Ini Wilayah dengan Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak)