Pada penghujung Februari 2022, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu sampai dua tahun karena alasan pandemi Covid-19.
Sejumlah pakar politik, hukum, hingga akademisi menilai wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi, bahkan berpotensi merusak demokrasi.
Menurut laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI), wacana penundaan Pemilu juga ditolak oleh mayoritas warga.
Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 65,3% responden di perkotaan dan 62,9% responden di perdesaan setuju Pemilu 2024 tetap digelar, dengan alasan pergantian kepemimpinan harus tetap dilakukan meski dalam kondisi pandemi.
Di sisi lain, pihak yang menginginkan penundaan Pemilu hanya 26,3% responden di perkotaan dan 27,5% responden di perdesaan, dengan alasan supaya presiden saat ini dapat memprioritaskan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Survei dilakukan LSI terhadap 1.197 responden yang dipilih secara acak. Responden berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional, dan dianggap mewakili 71% dari populasi pemilih nasional.
Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,89% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca Juga: LSI: Mayoritas Tidak Setuju Perpanjangan Jabatan Jokowi Apapun Alasannya)