Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah, yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
"Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO (crude palm oil) tahun 2021," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, dalam jumpa pers Senin malam (24/7/2023).
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan (Airlangga Hartarto) dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan ada lima orang terdakwa yang terlibat permufakatan dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit, yaitu:
- Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan)
- Pierre Togar Sitanggang (General Affair PT Musim Mas)
- Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia)
- Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group)
- Weibinanto Halimdjati (pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan).
Kini Kejaksaan Agung memeriksa Airlangga Hartarto terkait kasus yang sama, selaku perannya sebagai Menko Bidang Perekonomian.
Adapun kekayaan Airlangga Hartarto tercatat naik signifikan sejak ia menjabat sebagai Menko.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada akhir 2019, beberapa bulan setelah dilantik sebagai Menko, Airlangga baru memiliki kekayaan sekitar Rp254 miliar.
Kemudian hartanya meningkat signifikan pada 2021, dan naik lagi hingga totalnya mencapai Rp454 miliar pada akhir 2022, seperti terlihat pada grafik di atas.
Jika diakumulasikan, selama 3 tahun Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menko, kekayaannya sudah bertambah sekitar Rp200 miliar.
Kekayaan Airlangga yang bertambah paling signifikan berwujud kas dan setara kas, yakni dari Rp5,6 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp335 miliar pada akhir 2022.
Aset tanah dan bangunan miliknya juga tumbuh pesat, yakni dari Rp86,5 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp113,9 miliar pada akhir 2022.
(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade)