Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar pada Rabu (9/12). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan seluruh provinsi penyelenggara pemilihan gubernur berkategori rawan tinggi dalam aspek pandemi Covid-19.
Kepulauan Riau merupakan provinsi dengan skor kerawanan tertinggi, sebab mengantongi 95,4 dari 100 poin. Sementara itu, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu menyusul. Ketiga provinsi di Sumatera itu secara berurutan mempunyai 89,7 poin, 87,4 poin, dan 86,2 poin.
(Baca: Praktik Jual-Beli Suara Pemilu Indonesia Termasuk Tertinggi di Asia)
Bawaslu mengukur tingkat kerawanan suatu daerah berdasarkan tiga unsur, yakni penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah. Dalam penyelenggara pemilihan, pihaknya menilai jumlah petugas yang terkonfirmasi positif Covid-19, mengundurkan diri, dan melanggar protokol kesehatan.
Sementara aspek peserta pemilihan juga dihitung berdasarkan kuantitas peserta yang terkonfirmasi Covid-19, melanggar protokol kesehatan, dan menciptakan kerumunan. Aspek terakhir adalah kondisi daerah yang mengalami perubahan status wilayah, lonjakan pengidap Covid-19, dan keterbatasan fasilitas kesehatan.