Laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, 86% responden pernah memberikan hadiah atau uang kepada pegawai pemerintah saat mengurus kelengkapan administrasi (KTP, KK, Akta Kelahiran). Selanjutnya, 81% responden juga memberikan hal serupa pada saat berurusan dengan polisi.
Kemudian, 72% responden pernah memberikan gratifikasi saat berurusan dengan bagian administrasi atau guru di sekolah negeri. Lalu, 70% responden juga memberikan hal yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Survei LSI dilakukan terhadap 2.000 responden dengan metode random simple sampling sepanjang 29 November sampai 3 Desember 2020. Adapun, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) survei ini sebesar 2,2%.