Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan usaha KPU untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 terwujud.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (KKPS) sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 pada pemilu menjadi Rp1,2 juta dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara dari Rp500.000 menjadi Rp1,1 juta,” tutur Hasyim dalam siaran pers yang dirilis Selasa, (9/8).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU terkait honor petugas pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Berikut ini detil honor petugas Pemilu 2024:
- Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
- Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
- Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
- Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000
KPU juga menetapkan besaran santunan petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka ringan: Rp8.250.000
- Cacat permanen Rp 30.800.000
(Baca: Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai, Cek Perolehan Suara Partai Politik pada Pemilu 2019)