Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Ia menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus asusila diduga berupa eksploitasi seksual.
Anggota Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, Afifuddin akan menjabat tugas itu sampai ada ketua definitif yang terpilih.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjalankan tugas organisasi,” kata August setelah pleno tersebut, dilansir dari Katadata, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Afifuddin mengemban jabatan sebagai Anggota KPU periode 2022-2027 sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.
Afifuddin mengatakan, hal yang menjadi fokusnya selama mengisi jabatan ini adalah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. “Tidak mudah, tapi akan kami hadapi bersama-sama,” katanya.
Di samping penunjukannya sebagai ketua sementara, Afifuddin memiliki harta senilai Rp5,89 miliar pada 2023 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Maret 2024.
Adapun sebagian besar harta kekayaan Afifuddin berasal dari tanah dan bangunan, yaitu senilai Rp5,53 miliar. Tercatat, ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Tangerang Selatan dan Kuningan.
Lalu terdapat kas dan setara kas Rp494,17 juta, alat transportasi senilai Rp272,2 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp68 juta.
Alat transportasi yang dilaporkan Afifuddin terdiri dari mobil Honda HR-V Prestige (2019), motor Honda (2014), dan motor Vespa Sprint S (2023).
Sampai akhir 2023, Plt. Ketua KPU ini memiliki utang sebesar Rp466 juta.
Berikut nominal lengkap harta kekayaan Mochammad Afifuddin pada 2023 berdasarkan LHKPN:
- Tanah dan bangunan: Rp5.530.000.000
- Kas dan setara kas: Rp494.179.374
- Alat transportasi: Rp272.200.000
- Harta bergerak lainnya: Rp68.000.000
- Utang: -Rp466.000.000
- Total harta kekayaan: Rp5.898.379.374
(Baca: Harta Kekayaan Ketua KPU Sebelum Dipecat Karena Kekerasan Seksual)