Suap adalah modus yang paling banyak ditemui dalam pengusutan kasus korupsi. Setidaknya terdapat 51 kasus korupsi dengan penyuapan. Nilai suap sebesar Rp 169,5 miliar sedangkan pencucian uang sebanyak Rp 46 miliar.
Modus penyalahgunaan wewenang berjumlah 30 kasus. Jumlah tersebut memang tak sebanyak suap, namun nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6,3 triliun. Nominalnya sekaligus yang terbesar dibandingkan modus lainnya.
Tahun lalu, setidaknya terdapat 271 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 8,4 triliun. Jumlah tersangka sebanyak 580 orang dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari aparatur sipil negara, swasta, hingga para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).