Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar nama pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam transaksi mencurigakan, dengan nilai total transaksi Rp25,38 triliun.
Dalam daftar tersebut, terdapat 16 nama pegawai Kemenkeu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.
Melansir dari Kontan, Ketua KPK Filri Bahuri menyebut penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menko Polhukam," kata Filri Bahuri melalui Youtube Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).
(Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Meningkat pada 2022, Tembus Rekor Baru)
Berikut rincian nilai transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu yang tercatat dalam daftar KPK:
- Yulmanizar (terpidana), nominal transaksi Rp3,22 triliun
- Wawan Ridwan (terpidana), nominal transaksi Rp3,22 triliun
- Hadi Sutrisno (terpidana), nominal transaksi Rp2,76 triliun
- Alfred Simanjuntak (terpidana), nominal transaksi Rp1,27 triliun
- Agus Susetyo (terpidana), nominal transaksi Rp818,29 miliar
- Aulia Imran Maghribi (terpidana), nominal transaksi Rp818,29 miliar
- Ryan Ahmad Rinas (terpidana), nominal transaksi Rp818,29 miliar
- Veronika Lindawati (terpidana), nominal transaksi Rp818,29 miliar
- Andhi Pramono (tersangka), nominal transaksi Rp60,16 miliar
- Yul Dirga (terpidana), nominal transaksi Rp53,88 miliar
- Eddi Setiadi (terpidana), nominal transaksi Rp51,80 miliar
- Natan Pasomba (terpidana), nominal transaksi Rp40miliar
- Suherlan (terpidana), nominal transaksi Rp40 miliar
- Sukiman (terpidana), nominal transaksi Rp15,61 miliar
- Istadi Prahastanto (terpidana), nominal transaksi Rp3,99 miliar
- Heru Sumarwanto (terpidana), nominal transaksi Rp3,99 miliar
(Baca Juga: KPK Tangani 120 Intansi yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2022, Apa Saja?)