Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 120 instansi yang terjerat tindak pidana korupsi sepanjang 2022. Jumlah itu bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 108 kasus.
Tercatat, tindak pidana yang telah ditangani KPK tersebut paling banyak terjadi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni 65 kasus. Jumlahnya setara 54,16% dari total kasus korupsi pada periode tersebut.
Tindak pidana korupsi terbanyak selanjutnya berada di kementerian/lembaga dengan jumlah 26 kasus, diikuti pemerintah provinsi 16 kasus, BUMN/BUMD 12 kasus, dan DPR/DPRD 1 kasus. Di sisi lain, KPK tak menemukan adanya kasus tindak pidana korupsi pada komisi (lembaga non-struktural).
Mayoritas tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani KPK pada 2022 adalah terkait gratifikasi atau penyuapan dengan jumlah 100 kasus. Diikuti oleh korupsi pengadaan barang/jasa 14 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 5 kasus, dan pungutan/pemerasan 1 kasus.
Adapun sepanjang 2004 hingga 2022, KPK telah menangani sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi. Instansi pemerintah kabupaten/kota juga menempati posisi teratas instansi paling banyak melakukan tindak pidana korupsi pada periode tersebut yaitu sebanyak 548 kasus.
Kemudian, jumlah tindak pidana korupsi yang terjadi di kementerian/lembaga sebanyak 422 kasus. Disusul oleh pemerintah provinsi 174 kasus, BUMN/BUMD 109 kasus, DPR/DPRD 76 kasus, dan komisi 22 kasus.
(Baca: Ada 1.351 Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK Sepanjang 2004 hingga 2022)