Ada sangat banyak regulasi di Indonesia, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan berbagai jenis aturan hukum lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Databoks dari situs resmi pemerintah, per tanggal 13 Oktober 2023 Indonesia memiliki sekitar 382.607 regulasi dari berbagai tingkatan.
Dalam situs peraturan.go.id, per tanggal 13 Oktober 2023 tercatat ada 15.226 peraturan tingkat pusat, 17.982 peraturan tingkat menteri, dan 5.810 peraturan tingkat badan/lembaga.
Sampai saat ini situs peraturan.go.id belum memuat jumlah peraturan di tingkat daerah.
Data regulasi tingkat daerah tercatat di tempat lain, yaitu situs jdihn.go.id. Per tanggal 13 Oktober 2023 ada 343.589 regulasi tingkat daerah, belum termasuk produk hukum berupa surat edaran dan perjanjian kerja sama.
Angka-angka di atas masih dapat berubah sewaktu-waktu, jika ada pengesahan regulasi baru atau pembaruan sinkronisasi data.
(Baca: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, RI Sudah Pangkas 3 Ribu Regulasi)
Adapun menurut Wicipto Setiadi, Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, jumlah regulasi yang sangat banyak merupakan gejala yang kurang baik.
"Jumlah regulasi yang terlalu banyak, yang sering juga disebut overregulated, banjir regulasi, atau obesitas regulasi, dapat mengarah pada regulasi yang berkualitas buruk, dan semakin besar potensi untuk terciptanya regulasi yang tidak harmonis," kata Wicipto dalam makalah Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law (Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 1, April 2020).
"Regulasi yang buruk akan berakibat pada regulasi yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, tumpang tindih, multitafsir, tidak taat asas, tidak efektif, menciptakan beban yang tidak perlu, dan menciptakan biaya tinggi," lanjutnya.
Menurut Wicipto, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya banyak regulasi di Indonesia.
"Pertama, banyak orang mempunyai pemikiran bahwa semua permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan dibuatnya regulasi. Pemikiran semacam ini yang mendorong orang mengarah pada sedikit-sedikit perlu regulasi," kata dia.
"Kedua, setiap pemeriksa atau penegak hukum, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu mempersoalkan ada atau tidaknya regulasi yang menjadi payung hukum."
"Ketiga, dalam penentuan anggaran, Kementerian Keuangan juga sering meloloskan atau tidak meloloskan anggaran kementerian atau lembaga berdasarkan ada-tidaknya regulasi sebagai payung hukum," lanjutnya.
(Baca: Gaji CPNS Sarjana Hukum Bisa Tembus Rp18 Juta, Ini Tempat Kerjanya)