Untuk memenuhi kebutuhan garam domestik, pemerintah harus mendatangkan garam dari luar negeri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor garam sepanjang 2017 mencapai 2,55 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,3 juta ton atau 89,97% didatangkan dari dari Australia.
Menurut Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) kebutuhan garam industri diperkirakan mencapai 3,7 juta ton. Sementara rekomendasi dari Kementerian Perdagangan seberat 2,37 juta ton. Sehingga masih ada kekurangan 1,33 juta ton untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Namun, menurut rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, impor garam industri hanya 2,17 juta ton.
Perubahan iklim dampak dari terjadinya La Nina yang membuat tingginya curah hujan di Indonesia membuat produksi garam rakyat turun tajam sehingga pemerintah harus melakukan impor.