Provinsi Kalimantan Utara pada Juli 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 2,28 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 63 barang-barang kayu dan gabus dari provinsi ini pada Juli 2025 mengalami peningkatan menjadi 5,22 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 4,22 juta ton.
(Baca: Provinsi DKI Jakarta Ekspor 5,99 Juta Ton Pakaian)
Kalimantan Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 18 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Persentase Penduduk yang Memiliki HP Kota dan Desa Periode 2013-2024)
Data historis 22 bulan terakhir, ekspor dari Kalimantan Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar 6,57 juta ton dan terendahnya terjadi pada Juli 2024 dengan volume ekspor 2,14 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Kalimantan Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Juli 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,65 miliar ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 50,7 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 5,22 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 903,46 ribu ton
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus 398,85 ribu ton
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya 207,2 ribu ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 85,71 ribu ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 38,81 ribu ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 2.330 ton
- SITC kode 51 kimia organis 1.200 ton