Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 51 kimia organis provinsi Jawa Timur pada Maret 2025 mengalami peningkatan menjadi US$142,43 juta .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 51 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun naik dibandingkan dengan posisi yang sama dua tahun lalu yang tercatat US$110,5 juta. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$110,5 juta .
(Baca: Persentase Penduduk Laki-Laki dan Perempuan di Kota dan Desa yang Mempunyai Keluhan Kesehatan dalam Sebulan Terakhir di DI Yogyakarta | 2024)
Jawa Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya .
(Baca: Persentase Jalan Kabupaten dengan Kondisi Mantap Periode 2015-2023)
Data historis 48 bulan terakhir, ekspor dari Jawa Timur dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Maret 2022 sebesar US$184,53 juta dan terendahnya terjadi pada Agustus 2020 dengan jumlah ekspor US$74,62 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jawa Timur menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$390,06 juta
- SITC kode 89 hasil industri lainnya US$296,75 juta
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi US$178,92 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$167,71 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$150,52 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$142,43 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$118,05 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$87,1 juta
- SITC kode 12 tembakau dan olahan tembakau US$83,67 juta
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya US$60,96 juta