Pada Mei 2025 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang Harvard University untuk menerima mahasiswa asing.
Sebulan sebelumnya, ia juga membekukan dana hibah pendidikan untuk Harvard senilai US$2,2 miliar.
"Sebagian mahasiswa Harvard berasal dari negara asing, dan beberapa negara tersebut tidak bersahabat dengan AS, tidak membayar apapun untuk pendidikan mahasiswa mereka, dan tidak pernah berniat untuk membayarnya," kata Trump di akun media sosial Truth miliknya (25/5/2025).
(Baca: 10 Universitas Terbaik Dunia 2024 Versi QS, Ada Kampus Impianmu?)
Menurut data Harvard University, mereka memang memiliki cukup banyak mahasiswa asing.
Pada Oktober 2024 jumlah total mahasiswa Harvard sekitar 24,5 ribu orang, dengan komposisi 73% warga negara AS atau penduduk tetap (permanent residents) dan 27% warga negara asing non-AS.
Mahasiswa asing ini mayoritas berasal dari China dengan jumlah 1,39 ribu orang, setara 20% dari populasi mahasiswa asing di Harvard, atau 6% dari total mahasiswanya.
Negara lain yang banyak menyumbang mahasiswa asing ke Harvard adalah Kanada, India, Korea Selatan, dan Britania Raya. Ada pula Indonesia di urutan ke-12 dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Merespons pelarangan penerimaan mahasiswa asing ini, pihak universitas menyatakan tidak akan tunduk pada Trump.
"Universitas tidak akan menyerahkan independensi atau melepaskan hak konstitusionalnya," kata Presiden Harvard University Alan M. Garber dalam siaran pers (14/4/2025).
"Tidak ada pemerintah yang boleh mendikte apa yang dapat diajarkan oleh universitas swasta, siapa yang dapat mereka terima dan pekerjakan, serta bidang studi dan penelitian apa yang dapat mereka tekuni," lanjutnya.
(Baca: Eropa, Destinasi Favorit Penerima Beasiswa LPDP Luar Negeri)