Pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Humbang Hasundutan tercatat sebesar Rp128.029 per kapita per bulan pada 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara historis, pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2018 hingga 2024. BPS mencatat pengeluaran terendah terjadi pada tahun 2018 dengan nilai Rp92.577. Pengeluaran kemudian terus meningkat setiap tahunnya, meskipun dengan tingkat pertumbuhan yang bervariasi. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada periode 2019-2020, yaitu sebesar 19,9 persen.
(Baca: 98,5% Penduduk di Kabupaten Rejang Lebong Beragama Islam)
Pengeluaran untuk rokok dan tembakau menjadi bagian dari alokasi dana masyarakat. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk aneka barang dan jasa di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Rp1.258.110. Jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk rokok dan tembakau, maka alokasinya adalah sekitar 10,17 persen. Persentase ini terhitung signifikan, mengingat masih ada kebutuhan lain seperti makanan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan berada di urutan ke-25 dalam hal pengeluaran untuk rokok dan tembakau pada 2024. BPS mencatat, pada level pulau Sumatera, Humbang Hasundutan berada di peringkat 111, sementara secara nasional berada di peringkat 277. Kabupaten Karo mencatatkan nilai pengeluaran tertinggi, yaitu Rp208.639, dan menduduki peringkat pertama di Sumatera Utara.
Beberapa kabupaten/kota lain di Sumatera Utara juga menunjukkan angka yang cukup tinggi untuk pengeluaran rokok dan tembakau. Kabupaten Padang Lawas misalnya, mencatatkan pengeluaran sebesar Rp168.786 dengan pertumbuhan 25,9 persen dan menduduki peringkat 2. Kabupaten Labuhan Batu Selatan mencatat pengeluaran Rp167.222, tumbuh 6,4 persen dan berada di peringkat 3. Kota Tanjung Balai memiliki pengeluaran Rp164.194, tumbuh 19,2 persen dan menduduki peringkat 4. Sementara Kabupaten Padang Lawas Utara, pengeluarannya Rp161.856 mengalami penurunan -3.6 persen dengan peringkat 5.
(Baca: Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Level Rp. 16.715,6 per Dolar AS (Jumat, 21 November 2025))
Kota Medan
BPS mencatat, Kota Medan memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan sebesar Rp872.365 pada 2024, meningkat 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk pengeluaran bukan makanan, angkanya mencapai Rp1.078.461, dengan pertumbuhan 2,9 persen. Total pengeluaran per kapita sebulan (makanan dan bukan makanan) di Kota Medan adalah Rp1.950.826, yang menempatkannya di peringkat pertama di Sumatera Utara.
Kota Tebing Tinggi
Kota Tebing Tinggi menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam pengeluaran bukan makanan, yaitu sebesar 41,1 persen, mencapai Rp857.842. Sementara pengeluaran untuk makanan mencapai Rp840.234, naik 31,4 persen. Secara keseluruhan, total pengeluaran per kapita sebulan di Kota Tebing Tinggi adalah Rp1.698.076, menduduki peringkat kedua di Sumatera Utara.
Kota Binjai
Di Kota Binjai, pengeluaran per kapita sebulan untuk bukan makanan mencapai Rp737.849, melonjak 27,5 persen. Pengeluaran untuk makanan juga mengalami kenaikan, yaitu 30,1 persen, menjadi Rp836.245. Total pengeluaran per kapita sebulan di kota ini adalah Rp1.574.094, menempatkannya di urutan ketiga di antara kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Kabupaten Karo
Kabupaten Karo mencatat rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan sebesar Rp1.035.928 pada 2024, meningkat 19,5 persen. Sementara pengeluaran untuk bukan makanan mencapai Rp527.956, tumbuh 14,5 persen. Total pengeluaran per kapita sebulan (makanan dan bukan makanan) di Kabupaten Karo adalah Rp1.563.884, menempatkannya di peringkat keempat di Sumatera Utara.