Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 April 2022.
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Berikut daftar sukuk yang akan dilelang 5 April 2022 beserta tanggal jatuh tempo dan imbalannya:
- SPN-S 04102022: jatuh tempo 10 Oktober 2022, imbalan diskonto
- PBS031: jatuh tempo 15 Juli 2024, imbalan 4,00%
- PBS032: jatuh tempo 15 Juli 2026, imbalan 4,875%
- PBS029: jatuh tempo 15 Maret 2034, imbalan 6,375%
- PBS034: jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan 6,5%
- PBS033: jatuh tempo 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%
Lelang akan dibuka Selasa, 5 April 2022, pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Kemudian hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Settlement akan dilaksanakan pada Kamis, 7 April 2022, atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Lelang SBSN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia. Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," jelas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam situs resminya, Selasa (29/3).
"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," lanjutnya.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
(Baca Juga: Hasil Lelang Sukuk Negara Februari 2022 Capai Rp11 Triliun)