Desember 2025, Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Papua Barat Rp.831 Ribu /Kapita/Bulan
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Papua Barat pada Desember 2025, bertambah Rp.37.197 per kapita/bulan menjadi Rp.831 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.728,62 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Papua Barat pada September 2025, berkurang menjadi 19,58 persen dibandingkan dengan Maret 2025. Dalam delapan semester terakhir, persentase penduduk miskin mengalami tren penurunan melanjutkan tren semester sebelumnya yang juga sedang dalam masa penurunan.
(Baca: Nilai PDRB ADHB PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO di Sulawesi Tenggara | 2025)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 102,4 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 1.220 menjadi 16.160 jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 86.250 jiwa.
(Baca: Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin di Kab. Musi Rawas 2024)
Kondisi kemiskinan di Papua Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.831 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.644,67 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.223,96 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.702,53 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.607,89 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.278,84 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.765,62 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.741,25 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.278,84 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.