Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini ada lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua perusahaan mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan tiga lainnya dari pemerintah daerah.
Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP).
Kementerian ESDM mencatat, PT Gag Nikel mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag. Perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Total bukaan tambangnya mencapai 187,87 ha per 2025, dengan 135,45 ha telah direklamasi.
"PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” tulis Kementerian ESDM dalam keterangannya.
Sementara itu, PT ASP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayah penambangannya seluas 1.173 ha di Pulau Manuran.
“Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat,” kata Kementerian ESDM.
(Baca: Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Berapa Jumlahnya Selama Ini?)
Adapun perusahaan tambang dengan izin pemerintah daerah adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Menurut Kementerian ESDM, PT MRP memegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Wilayahnya seluas 2.193 Ha Pulau Batang Pele dan perusahaan masih tahap eksplorasi serta belum punya dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
PT KSM mengantongi IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dan berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha di Pulau Kawe.
“Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung,” ujar Kementerian ESDM.
Sementara PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waigeo. Perusahaan tercatat memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.
Pada Sabtu (7/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Pulau Gag untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat. “Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ucapnya.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
(Baca: Ini Provinsi dengan Kasus Tambang Ilegal Terbanyak pada 2023)