Laporan Statistik Indonesia mencatat, cadangan devisa Indonesia mencapai US$144,90 miliar pada 2021. Jumlah itu naik 6,56% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar US$135,89 miliar.
Posisi cadangan devisa pada 2021 disumbang paling besar oleh cadangan devisa lainnya yang sebesar US$131,40 miliar. Rinciannya, terdiri dari surat berharga sebesar US$118,34 miliar, uang kertas asing (UKA) dan simpanan senilai US$12,39 miliar, dan tagihan lainnya sebesar US$672 juta.
Berikutnya, special drawing rights (SDRs) sebesar US$7,79 miliar. Lalu, diikuti oleh emas senilaiUS$ 4,59 miliar dan reserve position in the fund (RPF) sebesar US$1,11 miliar.
Secara tren, posisi cadangan devisa Indonesia cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2017 nilainya sempat mencapai US$130,19 miliar, tapi menurun pada 2018 menjadi US$ 120,65 miliar. Kemudian, nilainya terus meningkat dalam tiga tahun berikutnya.
Adapun posisi cadangan devisa pada 2021 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, posisi cadangan devisi terendah adalah pada 2018.
(Baca: Cadangan Devisa Naik Jadi US$ 141,4 Miliar pada Februari 2022, Didorong Pajak dan Utang)