Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 22 perusahaan di wilayah terdampak bencana Sumatra yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, diberitakan Katadata.co.id, Selasa (20/1/2026).
"Kemudian melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung. Ada juga pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujarnya.
Total luas area konsesi PBPH yang izinnya dicabut ini mencapai 1,01 juta hektare (ha), dengan pencabutan konsesi paling besar di Sumatera Utara.
(Baca: Luas Konsesi 22 Perusahaan Kehutanan yang Izinnya Dicabut Usai Bencana Sumatra)
Menurut laporan Mensesneg, luas area konsesi PBPH di Sumatera Utara yang izinnya dicabut sekitar 709,7 ribu hektare.
Angka ini lebih besar dari total area yang ditetapkan sebagai hutan produksi dalam kawasan hutan di Sumatera Utara, yang menurut data Kementerian Kehutanan, luasnya 653,9 ribu hektare pada 2024.
Hal berbeda terjadi di Aceh dan Sumatera Barat, di mana luas pencabutan konsesi PBPH lebih kecil dibanding total hutan produksi dalam kawasan hutan masing-masing.
Berikut rincian luas hutan produksi dalam kawasan hutan Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada 2024; serta luas konsesi PBPH yang izinnya dicabut pada Januari 2026:
Sumatera Utara
- Luas hutan produksi: 653.958 hektare
- Luas pencabutan konsesi PBPH: 709.678 hektare
- Rasio area konsesi yang dicabut dari total hutan produksi: 109%
Sumatera Barat
- Luas hutan produksi: 470.364 hektare
- Luas pencabutan konsesi PBPH: 191.038 hektare
- Rasio area konsesi yang dicabut dari total hutan produksi: 41%
Aceh
- Luas hutan produksi: 482.234 hektare
- Luas pencabutan konsesi PBPH: 110.275 hektare
- Rasio area konsesi yang dicabut dari total hutan produksi: 23%
(Baca: Izin 28 Perusahaan Dicabut Buntut Bencana Sumatra, Terbanyak di Sumut)