Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 22 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana Sumatra.
Total luas area konsesi perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 1,01 juta hektare (ha).
Berikut rincian luas area konsesi 22 perusahaan pemegang PBPH bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman yang izinnya dicabut pemerintah, berdasarkan pemberitaan Katadata.co.id:
Sumatera Utara
- PT Toba Pulp Lestari Tbk: 167.912 ha
- PT Sumatera Riang Lestari: 173.971 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber: 106.930 ha
- PT Teluk Nauli: 83.143 ha
- PT Anugerah Rimba Makmur: 49.629 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari: 42.530 ha
- PT Multi Sibolga Timber: 28.670 ha
- PT Barumun Raya Padang Langkat: 14.800 ha
- PT Panei Lika Sejahtera: 12.264 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa: 11.845 ha
- PT Putra Lika Perkasa: 10.000 ha
- PT Sinar Belantara Indah: 5.197 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun: 2.786 ha
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber: 78.000 ha
- PT Salaki Summa Sejahtera: 47.605 ha
- PT Biomass Andalan Energi: 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa: 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari:15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood: 1.584 ha
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri: 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa: 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai: 6.120 ha
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), yaitu:
- PT Ika Bina Agro Wisesa - IUP perkebunan (Aceh)
- CV Rimba Jaya - izin PBPHHK (Aceh)
- PT Agincourt Resources - IUP pertambangan (Sumatera Utara)
- PT North Sumatra Hydro Energy - IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (Sumatera Utara)
- PT Perkebunan Pelalu Raya - IUP perkebunan (Sumatera Barat)
- PT Inang Sari - IUP perkebunan (Sumatera Barat)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam jumpa pers, Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, ada beragam pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini, seperti menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan, beroperasi di kawasan terlarang termasuk di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran administratif.
"Kemudian juga ada yang pelanggarannya dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujarnya, seperti diberitakan Katadata.co.id.
(Baca: Luas Hutan untuk Perkebunan dan Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar 2012-2024)