Pada Januari 2026, Pemerintah Indonesia mencabut izin pengelolaan hutan 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana Sumatra dan terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Jumlah tersebut terdiri atas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 22 perusahaan, dengan total luas area konsesi perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 1,01 juta hektare (ha).
Pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berdasarkan sebarannya, 15 perusahaan atau 53,6% dari total perusahaan yang izinnya dicabut berada di Provinsi Sumatera Utara.
Berikut jumlah perusahaan yang izinnya dicabut berdasarkan provinsi tempat perusahaan beroperasi, berdasarkan pemberitaan Katadata.co.id:
Sumatera Utara: 15 perusahaan
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (PBPH)
- PT Sumatera Riang Lestari (PBPH)
- PT Gunung Raya Utama Timber (PBPH)
- PT Teluk Nauli (PBPH)
- PT Anugerah Rimba Makmur (PBPH)
- PT Sumatera Sylva Lestari (PBPH)
- PT Multi Sibolga Timber (PBPH)
- PT Barumun Raya Padang Langkat (PBPH)
- PT Panei Lika Sejahtera (PBPH)
- PT Hutan Barumun Perkasa (PBPH)
- PT Putra Lika Perkasa (PBPH)
- PT Sinar Belantara Indah (PBPH)
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (PBPH)
- PT Agincourt Resources (izin usaha pertambangan)
- PT North Sumatra Hydro Energy (izin usaha pembangkit listrik tenaga air)
Sumatera Barat: 8 perusahaan
- PT Minas Pagai Lumber (PBPH)
- PT Salaki Summa Sejahtera (PBPH)
- PT Biomass Andalan Energi (PBPH)
- PT Bukit Raya Mudisa (PBPH)
- PT Dhara Silva Lestari (PBPH)
- PT Sukses Jaya Wood (PBPH)
- PT Perkebunan Pelalu Raya (izin usaha perkebunan)
- PT Inang Sari (izin usaha perkebunan)
Aceh: 5 perusahaan
- PT Aceh Nusa Indrapuri (PBPH)
- PT Rimba Timur Sentosa (PBPH)
- PT Rimba Wawasan Permai (PBPH)
- PT Ika Bina Agro Wisesa (izin usaha perkebunan)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam jumpa pers, Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, ada beragam pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini, seperti menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan, beroperasi di kawasan terlarang termasuk di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran administratif.
“Kemudian juga ada yang pelanggarannya dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ujarnya, seperti diberitakan Katadata.co.id.
(Baca: Luas Konsesi 22 Perusahaan Kehutanan yang Izinnya Dicabut Usai Bencana Sumatra)