Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, ada 660 perusahaan kehutanan di Indonesia pada 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Pembudidaya Tanaman Kehutanan (HPHT), dan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
HPH adalah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk memanfaatkan hasil hutan kayu yang tumbuh alami (hutan alam).
HPHT adalah perusahaan pemegang PBPH pada Hutan Tanaman yang terdiri dari perusahaan HTI, Perum Perhutani, dan perusahaan lainnya untuk memanfaatkan hasil hutan kayu budidaya tanaman (hutan tanaman).
TSL adalah perusahaan yang melakukan usaha pembiakan tumbuhan dan satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Berdasarkan sebarannya, perusahaan kehutanan paling banyak ada di Pulau Kalimantan dan Sumatra, dengan jumlah masing-masing 306 perusahaan dan 137 perusahaan.
(Baca: Ini Kategori Perusahaan Kehutanan di Indonesia pada 2025)
Berikut rincian perusahaan kehutanan di Indonesia berdasarkan pulau pada 2025:
Kalimantan
- HPHT: 141 perusahaan
- HPH: 163 perusahaan
- TSL: 2 perusahaan
- Total: 306 perusahaan
Sumatra
- HPHT: 118 perusahaan
- HPH: 15 perusahaan
- TSL: 4 perusahaan
- Total: 137 perusahaan
Jawa
- HPHT: 81 perusahaan
- HPH: 0 perusahaan
- TSL: 24 perusahaan
- Total: 105 perusahaan
Papua
- HPHT: 2 perusahaan
- HPH: 38 perusahaan
- TSL: 0 perusahaan
- Total: 40 perusahaan
Maluku
- HPHT: 5 perusahaan
- HPH: 29 perusahaan
- TSL: 0 perusahaan
- Total: 34 perusahaan
Sulawesi
- HPHT: 11 perusahaan
- HPH: 9 perusahaan
- TSL: 0 perusahaan
- Total: 20 perusahaan
Nusa Tenggara
- HPHT: 12 perusahaan
- HPH: 2 perusahaan
- TSL: 1 perusahaan
- Total: 15 perusahaan
Bali
- HPHT: 0 perusahaan
- HPH: 0 perusahaan
- TSL: 3 perusahaan
- Total: 3 perusahaan.
(Baca: PNBP Pengelolaan Hutan Lestari Indonesia Melonjak 25% pada 2024)