Mulai pertengahan Juli 2022 vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster akan menjadi syarat untuk pelaksanaan kegiatan dan mobilitas masyarakat. Pemerintah membuat kebijakan ini karena tingkat vaksinasi booster nasional yang masih rendah.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam siaran persnya, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan data dashboard vaksinasi Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, cakupan vaksinasi booster baru mencapai 51,1 juta dosis atau 24,55% dari target vaksinasi Covid-19 nasional.
Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan penerima vaksin booster terbanyak di Indonesia, dengan jumlah total penerima 12,47 juta orang.
Jawa Tengah berada di posisi kedua dengan capaian vaksinasi dosis ketiga sebanyak 6,9 juta orang. Diikuti Jawa Timur dan DKI Jakarta dengan capaian vaksinasi booster masing-masing 6,4 juta orang dan 4,1 juta orang.
Adapun tren kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini terjadi setelah kemunculan subvarian baru virus Covid-19 Omicron, yakni BA4 dan BA5.
Karena itu, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.
(Baca Juga: Kematian karena Covid-19 per 1 Juta Penduduk Indonesia Urutan Ke-20 di Asia)