Alih-alih membahagiakan, hubungan asmara kerap menimbulkan malapetaka bagi perempuan.
Hal ini tercermin dari data Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan paling banyak dilakukan orang-orang yang berstatus mantan pacar, suami, ataupun pacar.
Sepanjang 2021 ada 802 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang dilakukan mantan pacar. Kelompok ini menjadi pelaku paling dominan dengan proporsi 31,7% dari 2.527 kasus serupa yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Pelaku terbanyak selanjutnya adalah suami dengan jumlah 771 kasus, kemudian pacar 483 kasus.
Fenomena ini menunjukkan betapa banyak perempuan yang berada dalam kondisi tidak aman, bahkan saat ia bersama dengan orang-orang terdekatnya.
Karena itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi menciptakan jejaring pengaman bagi perempuan.
(Baca: Tahun Kedua Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Naik 50%)