Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, terdapat 5.403 kasus positif Covid-19 warga negara asing (WNA) di Indonesia hingga 21 Oktober 2021. Selain itu, sebanyak 716 WNA yang mempunyai dkontak erat dengan penderita Covid-19.
Satgas Covid-19 juga mencatat sebanyak 5.325 pasien WNA dinyatakan negatif atau sembuh. Ada pula sebanyak 413 WNA yang kembali ke negaranya.
Sementara, WNA yang meninggal dunia sebanyak 58 kasus. Dengan rincian, 26 kasus meninggal dunia suspek dan 32 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan edaran terbaru terkait perjalanan internasional di masa pandemi yang memberlakukan larangan WNA memasuki wilayah Indonesia mulai 14 Oktober 2021 untuk mencegah penularan virus corona. Larangan tersebut berlaku baik secara langsung maupun transit di negara asing bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA, kecuali dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga tetap menghimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Hal itu merupakan langkah untuk memutus penularan covid-19 di Indonesia.
(Baca: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Terendah Keempat di Asia Tenggara)