Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tren dana kelola haji meningkat setiap tahunnya. Dana Kelola haji pada 2020 sebesar Rp 144,78 triliun, naik 16% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 124,32 triliun.
Bahkan, per Maret 2021 terjadi kenaikan sebesar 3% menjadi Rp 149,15 triliun dari 2020. Sebelumnya pemerintah memutuskan tidak mengirim jamaah haji pada tahun ini.
BPKH menjelaskan bahwa saldo dana haji tersebut dipastikan aman dan diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi syariah. Selain juga penempatan di perbankan syariah, seperti deposito berjangka, investasi surat berharga dan emas, dan investasi luar negeri.