Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 ini. Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), mayoritas atau 91,1% BSU digunakan untuk membeli bahan pokok.
Tak hanya itu, bantuan sosial dari pemerintah ini juga digunakan untuk membayar listrik/air (30,8%), membeli pulsa/paket internet (23,3%), dan sekolah anak (20,9%).
Ada pula yang memanfaatkan BSU untuk membiayai pengobatan dan membeli produk kesehatan (18,4%), membayar kontrakan/sewa rumah (11,2%), hingga membayar utang/kredit (7,9%). Hanya ada 6,9% responden yang menggunakan bantuan sosial tersebut untuk menabung.
Dari survei ini juga diketahui rata-rata gaji pokok peneriman manfaat program bantuan sosial ini adalah Rp 2,9 juta per bulan. Sebanyak 56,45% penerima adalah pekerja kontrak dan sebanyak 62% responden mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan mereka terdampak pandemi Covid-19
Adapun survei ini dilakukan terhadap 1.798 responden di 90 kabupaten/kota di Indonesia. Survei dilakukan melalui metode systematic sampling pada 24 Maret – 5 Mei 2021.
(Baca: Siapa Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbanyak dari Pemerintah?)