Hasil olah data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan, terdapat 38,9 juta buruh Indonesia yang berupah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2025.
Dari angka itu, sekitar 23,6 juta orang adalah pekerja laki- laki, sementara 15,3 juta orang adalah perempuan.
Tim riset menilai, temuan itu bisa memberi kesan upah di bawah UMK merupakan isu pekerja laki-laki. Menurutnya, pembacaan berbasis jumlah absolut saja berisiko menutupi dimensi ketimpangan yang lebih mendasar.
Periset kemudian memperluas kajiannya dengan memasukkan pekerja yang melaporkan upah di atas UMK, sebanyak 26,9 juta orang.
Hasilnya, dari seluruh pekerja yang tercakup dalam data, buruh perempuan yang diupah kurang dari UMK lebih tinggi, yakni 67,4% dari total yang melapor. Sementara laki-laki 54,7%.
Bagi buruh yang digaji di atas UMK, laki-laki lebih unggul, yakni 45,3%. Sedangkan perempuan hanya 32,6%.
"Dengan kata lain, meskipun jumlah pekerja perempuan berupah di bawah UMK lebih sedikit secara absolut, risiko relatif yang dihadapi pekerja perempuan jauh lebih tinggi," tulis tim riset dalam laporan Labor Market Brief Volume 6 November 2025 yang dipublikasikan pada 31 Desember 2025.
(Baca: Angka PHK Buruh Indonesia Sepanjang 2014-2025)
Menurut tim riset, temuan ini mencerminkan segmentasi pasar kerja berbasis gender yang masih kuat. Pekerja laki-laki lebih banyak terserap pada sektor dan posisi pekerjaan dengan struktur upah yang lebih baik, termasuk pekerjaan penuh waktu di sektor formal dan industri dengan skala usaha menengah dan besar.
Ini juga cukup menjelaskan bahwa proporsi pekerja laki-laki yang berada di atas UMK relatif lebih besar, meskipun secara absolut masih banyak yang berada di bawah standar minimum.
Berbeda dengan pekerja perempuan yang lebih terkonsentrasi pada pekerjaan dengan karakteristik yang kurang terlindungi oleh kebijakan upah minimum.
Sebut saja pekerjaan paruh waktu, pekerjaan berbasis rumah tangga, serta sektor jasa berupah rendah merupakan beberapa contoh posisi kerja yang lebih banyak diisi oleh perempuan.
"Dalam konteks ini, tingginya proporsi perempuan yang melaporkan upah di bawah UMK tidak semata mencerminkan rendahnya tingkat upah, tetapi juga keterbatasan akses terhadap pekerjaan penuh waktu dan posisi kerja yang tercakup secara efektif oleh rezim UMK," kata tim riset.
Tim riset menyoroti narasi yang berkembang bahwa partisipasi kerja perempuan memang rendah, tetapi itu belum menggambarkan kondisi perempuan yang juga sudah bekerja. Mereka yang bekerja pun berisiko lebih besar diupah di bawah standar.
"Dengan demikian, isu gender dalam konteks upah minimum bukan hanya soal akses ke pekerjaan, tetapi juga soal kualitas dan perlindungan dari pekerjaan yang tersedia," kata tim riset.
Sebagai informasi, data ini diolah LPEM FEB UI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Sakernas edisi Februari 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: Buruh RI Lulusan SMA-SD Laporkan Upah di Bawah UMK Terbanyak 2025)