Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diolah Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan, terdapat 38,9 juta buruh Indonesia yang melaporkan upah di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2025.
Dibedah menurut jenjang pendidikannya, pekerja lulusan SMA dan SD menjadi yang terbanyak, masing-masing 22,03% dan 21,67% dari total yang melapor. Jumlah bulatnya dikalkulasikan lebih dari 8 juta dari tiap jenjang itu.
Periset menyebut, pelapor bergaji di bawah UMK ini umumnya bekerja di sektor berproduktivitas rendah. Posisi tawar buruh yang lemah turut menyumbang kerentanan atas pengupahan di bawah standar.
Jenjang terbanyak berikutnya adalah SMP dan SMK, masing-masing 17,33% dan 15,22%.
Pada lulusan SMK, periset menyebtu angka rasionalnya mencapai sekitar 5,9 juta pekerja. Tantangan terbesar ada pada fase awal masuk pasar kerja.
"Bagi yang sudah bekerja, upah cenderung lebih dekat UMK, lebih tinggi dibanding lulusan pendidikan menengah umum," demikian analisis LPEM FEB UI yang diunggah dalam akun Instagram-nya, 7 Januari 2026.
(Baca: Angka PHK Buruh Indonesia Sepanjang 2014-2025)
Selanjutnya ada pekerja jenjang S1 (10,81%), tidak tamat SD (9,61%), Diploma I/II/III (2,53%), Diploma IV (0,35%), S2 (0,35%), dan madrasah aliyah kejuruan atau MAK (0,08%).
Pada lulusan S1, sebanyak lebih dari 4 juta pekerja yang melapor. Menurut periset, banyak buruh lulusan ini yang bekerja di bawah kualifikasi dan masuk pekerjaan level awal bergaji rendah.
"Banyak yang terserap di sektor informal dan semi-formal yang tidak patuh UMK," tulis LPEM.
LPEM menjelaskan, fenomena upah di bawah UMK kerap dikaitkan dengan persoalan kepatuhan. Namun dalam banyak kasus, kondisi ini juga dipengaruhi oleh karakteristik pekerjaan serta posisi pekerja di pasar kerja.
"Upah di bawah UMK tidak selalu mencerminkan pelanggaran semata, tetapi juga menunjukkan keterbatasan jangkauan kebijakan upah minimum terhadap kelompok pekerja tertentu," kata LPEM.
Analisis ini tertuang dalam Labor Brief Market LPEM, disusun untuk menelaah UMK 2026 secara lebih kontekstual. Data diolah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Sakernas edisi Februari 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(Baca: 10 Wilayah dengan UMK Tertinggi 2026, Bekasi Juara)