Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022, kuota haji Indonesia telah ditetapkan sebanyak 100.051 jemaah pada tahun 2022.
Kuota tahun ini terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terbesar diberikan untuk jemaah dari Jawa Barat, yakni 17.679 jemaah.
Berikutnya ada Jawa Timur dengan kuota haji reguler 16.048 jemaah, Jawa Tengah 13.868 jemaah, dan Banten 4.319 jemaah.
Sumatera Utara dan DKI Jakarta mendapat kuota haji reguler masing-masing 3.802 jemaah dan 3.619 jemaah.
Kemudian Sulawesi Selatan mendapat 3.320 kuota haji reguler. Diikuti Lampung, Sumatera Selatan, dan Riau dengan kuota masing-masing 3.219 jemaah, 3.201 jemaah, dan 2.304 jemaah.
Sedangkan kuota haji reguler paling sedikit tahun ini diperoleh Kalimantan Utara, yakni 190 jemaah.
(Baca Juga: Ini Jumlah Jemaah RI yang Berangkat Haji pada 2021)