Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan selama Januari hingga Oktober 2025 sudah dilakukan 15.845 penindakan terhadap rokok ilegal di Indonesia.
Penindakan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu bersama instansi lain yang berkaitan.
Adapun rokok ilegal yang ditindak sebanyak 954 juta batang, naik 40,9% dibandingkan dengan hasil penindakan periode yang sama tahun lalu.
Dari 954 juta batang rokok ilegal, 73,8% merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM), 20,8% sigaret putih mesin (SPM), dan 5,4% merupakan rokok ilegal jenis lainnya.
(Baca: Anak Remaja Indonesia yang Merokok Bertambah pada 2023-2024)
Kendati rokok ilegal yang ditindak mengalami peningkatan, tapi Suahasil mengatakan jumlahnya masih rendah bila dibandingkan dengan produk yang beredar.
“Karena estimasi rokok ilegal itu setidaknya antara 7%-10% rokok ilegal beredar di pasaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Jadi kita akan memperkuat penindakan rokok ilegal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum yang lain,” imbuhnya.
(Baca: Merek Rokok dengan Jejak Sampah Terbanyak di Jabodetabek April-Mei 2025)