Laporan Brand Audit Sampah Rokok yang diterbitkan Yayasan Lentera Anak mengungkap, ada 18.062 unit sampah rokok yang ditemukan dalam waktu pengumpulan 19,3 jam di Jabodetabek pada 2025.
Campaign Strategist Yayasan Lentera Anak, Effie Herdi, menjelaskan sampah tersebut terdiri atas 16.847 puntung rokok dan 1.215 kemasan/bungkus rokok.
Berdasarkan merek, Effie mengatakan, PT HM Sampoerna (Philip Morris) berkontribusi paling besar.
“PT HM Sampoerna (Philip Morris) adalah pencemar teratas, bertanggung jawab atas 35,9% dari total sampah kemasan dan 39,5% sampah dari total puntung,” jelasnya pada Senin, (17/11/2025).
Menurut Effie, tiga teratas produsen yang bertanggung jawab atas sampah rokok sejalan dengan pangsa pasar industri rokok nasional.
Ini mengindikasikan, semakin besar produksi dan konsumsi suatu merek, maka kian besar pula kontribusinya terhadap beban pencemaran lingkungan.
“Jadi, di Jabodetabek, di lima tempat itu, itu yang tertinggi pasti selalu HM Sampoerna, dan yang kedua selalu Gudang Garam, dan yang ketiga selalu Djarum,” ungkapnya.
Berikut rincian kontribusi sampah rokok berdasarkan merek pada 2025 di Jabodetabek:
PT HM Sampoerna
- Puntung rokok: 39,5% (dari 16.847 sampah puntung)
- Kemasan rokok: 35,9% (dari 1.215 sampah kemasan)
Gudang Garam/PT Suryaduta Investama
- Puntung rokok: 18,7%
- Kemasan rokok: 13,5%
Djarum
- Puntung rokok: 5,7%
- Kemasan rokok: 10,6%
PT Nojorono Tobacco International
- Puntung rokok: 5,6%
- Kemasan rokok: 6%
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
- Puntung rokok: 5,2%
- Kemasan rokok: 4,3%
PT British American Tobacco/Bentoel Group
- Puntung rokok: 4,7%
- Kemasan rokok: 3,8%
Merek tidak teridentifikasi dan lainnya
- Puntung rokok: 20,6%
- Kemasan rokok: 25,8%
Yayasan Lentera Anak melakukan Brand Audit Sampah Rokok bersama 275 relawan pada April-Mei 2025 di lima kota di Jabodetabek.
Luas area yang diaudit kurang lebih 67.204 meter persegi atau m2 yang merupakan ruang publik (trotoar/jalan utama, kafe, taman, pasar, terminal, dan stasiun), dengan total durasi pelaksanaan 19,3 jam.
(Baca: Pemerintah Sita 816 Juta Batang Rokok Ilegal sampai September 2025)