Laporan teranyar World Health Organization (WHO) menghimpun porsi pajak rokok dari merek yang paling banyak terjual di setiap negara di wilayah administratif WHO Asia Tenggara (South-East Asia) pada 2024.
Kawasan Asia Tenggara dalam wilayah administratif WHO tersebut tak hanya mencakup negara Asia Tenggara atau ASEAN, tetapi juga beberapa negara Asia Selatan dan Asia Timur.
Indonesia menjadi negara dengan persentase tertinggi dalam kelompok ini, yakni 78,9% dari harga eceran merek rokok yang paling banyak terjual merupakan pajak. Ini langkah yang cukup signifikan sebab prevalensi perokok dewasa secara harian di Indonesia pun tergolong tinggi, yakni 26% pada 2023.
Selanjutnya, Thailand, sebesar 78,6% pada 2024. Langkah ini lebih progresif mengingat prevalensi perokok dewasa harian hanya 14% pada 2023.
Posisi ketiga ada Bangladesh dengan porsi pajak 73,1%. Adapun prevalensi perokok dewasa sebesar 16%.
Di luar tiga negara teratas itu, persentase porsi pajak kurang dari 70% dari harga eceran merek rokok yang paling banyak terjual. Negara tersebut di antaranya Sri Lanka dengan porsi pajak sebesar 68,4%. Lalu Maladewa sebesar 65%.
Adapun negara dengan porsi pajak terendah dalam kelompok ini adalah Bhutan sebesar 23,6% dan Nepal sebesar 31,9%. Sebagai catatan, WHO tidak mendapatkan data dari Korea Selatan dalam wilayah ini.
(Baca: Prevalensi Perokok Dewasa Indonesia Tergolong Tinggi di Asia pada 2023)
Berikut negara di wilayah administratif WHO Asia Tenggara dengan porsi total pajak dalam harga eceran merek rokok yang paling banyak terjual pada 2024:
- Indonesia: 78,9%
- Thailand: 78,6%
- Bangladesh: 73,1%
- Timor-Leste: 70,1%
- Sri Lanka: 68,4%
- Maladewa: 65%
- India: 58,2%
- Myanmar: 34,1%
- Nepal: 31,9%
- Bhutan: 23,6%
- Korea Selatan: -
Pajak dalam rokok merupakan salah satu langkah dalam strategi yang digalakkan WHO, yakni MPOWER. Strategi itu di antaranya M atau monitoring, protect atau perlindungan (P), offer atau tawarkan bantuan (O), warn atau peringatkan (W), enforce atau tegakkan (E), dan raise atau naikkan pajak (R).
WHO mencatat, baru 40 negara yang memiliki kebijakan lengkap terkait pengenaan pajak rokok, sedangkan sisa negara lainnya memiliki kebijakan di level moderat, minimal, atau tidak ada data kebijakan sama sekali.
(Baca: Kondisi Kebijakan Pengendalian Rokok di Dunia pada 2024)