Menurut survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi rumah tangga yang memiliki anggota rumah tangga (ART) dengan gejala psikosis/skizofrenia secara nasional mencapai 4 permil pada 2023.
Artinya, dari setiap 1.000 rumah tangga di Indonesia, ada 4 rumah tangga yang salah satu keluarganya mengalami gangguan jiwa tersebut.
Berdasarkan penjelasan Kemenkes, psikosis/skizofrenia adalah gangguan jiwa berat yang umumnya ditandai dengan penyimpangan pikiran dan persepsi secara fundamental dan tidak wajar.
Gejalanya berupa halusinasi selama satu bulan atau lebih, disertai perilaku aneh seperti katatonik (ketidakmampuan bergerak secara normal), agresivitas, serta gejala negatif lain yang berdampak signifikan pada kualitas hidup penderitanya.
"Masyarakat mengenal orang yang menderita gejala ini sebagai 'gila' atau 'ODGJ [orang dengan gangguan jiwa] berat'," kata tim Kemenkes dalam laporannya.
Pada 2023 DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan prevalensi psikosis/skizofrenia tertinggi nasional, yakni mencapai 9,3 permil rumah tangga.
Berikutnya ada Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat seperti terlihat pada grafik.
Menurut Kemenkes, lebih dari dua per tiga penderita psikosis/skizofrenia di dunia tidak menerima layanan kesehatan mental spesialis. Namun, satu dari tiga penderita dapat pulih sepenuhnya.
(Baca: Perempuan RI Lebih Banyak Alami Gangguan Kesehatan Mental Daripada Laki-laki)