Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien terinfeksi virus corona Covid-19. Penetapan ini bertujuan mencegah lonjakan harga di tengah kondisi pandemi corona yang memburuk di Indonesia.
Harga obat paling mahal adalah Intravenous Immunoglobulin (IVIG) 10% 50 ml, yakni Rp 6,17 juta per vial. Harga tertinggi untuk IVIG 10% 25 ml sebesar Rp 3,96 juta per vial, sedangkan IVIG 5% 50 ml tercatat sebesar Rp 3,26 juta per vial.
Kemudian, Tocilizumab 400 mg dibanderol dengan harga maksimal Rp 5,71 juta per vial. Harga Tocilizumab 80 mg paling tinggi sebesar Rp 1,16 juta per vial.
Remdesivir 100 mg berupa injeksi paling tinggi dihargai sebesar Rp 510 ribu per vial. Azithromycin 500 mg dalam bentuk injeksi punya harga maksimal sebesar 95.400 per vial.
Oseltamivir 75 mg dibanderol dengan harga tertinggi sebesar Rp 26 ribu per kapsul. Harga maksimal untuk Favipiravir (Avigan) 200 mg senilai Rp 22.500 per tablet.
Harga maksimal untuk Ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet. Sedangkan, Azithromycin 500 mg dalam bentuk tablet dibanderol dengan harga tertinggi Rp 1.700 per tablet.
(Baca: Pengeluaran Masyarakat untuk Kesehatan Meningkat pada 2020)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga jual ini berlaku di apotek, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Masyarakat pun diimbau tidak membeli obat terapi corona secara bebas, termasuk melalui platform daring.
Pengobatan adalah langkah terakhir dalam penanganan corona. Sebelum itu, masyarakat diimbau untuk bisa mencegah corona dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.