Pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari iuran peserta mencapai Rp 60,58 miliar periode Januari-September 2018. Sementara beban jaminan kesehatan peserta sebesar Rp 68,53 triliun. Alhasil, dana jaminan sosial kesehatan sepanjang tahun ini mengalami defisit Rp 7,95 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk dana operasional.
Berdasarkan segmen kepesertaan, peserta pekerja informal menjadi penyumbang defisit terbesar, yakni Rp 13,83 triliun. Jumlah tersebut didapat dari iuran yang dibayar peserta hanya Rp 6,51 triliun sementara beban untuk jaminan kesehatan mencapai Rp 20,34 triliun. Penyumbang defisit terbesar kedua adalah segmen bukan pekerja, yaitu mencapai Rp 4,39 triliun kemudian diikuti peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 1,45 triliun.
(Baca Databoks: Separuh Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran)
Sementara peserta dari segmen pekerja formal swasta mencatat surplus terbesar. Dari iuran yang dibayar sebesar Rp 18,08 triliun, pembayaran beban jaminan kesehatan hanya Rp 10,27 triliun sehingga terjadi surplus Rp 7,8 triliun. Kemudian untuk perserta orang miskin dan tidak mampu mengalami surplus Rp 3,21 triliun, dengan pendapatan iuran Rp 19,1 triliun sedangkan beban jaminan kesehatan Rp 15,9 triliun. Sementara peserta dari segmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Polridan TNI mencatat surplus Rp 706 miliar, dari pendapatan iuran Rp 10,63 triliun sementara beban Rp 9,92 triliun.