Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross berada di level 3,21% pada Maret 2021. Angka tersebut menurun 0,04% dari bulan sebelumnya dan masih termasuk rasio yang aman.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, likuiditas perbankan juga berada pada level yang memadai pada saat ini. Terbukti dari rasio non-core deposit yang berada pada level 162,99%, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 35.17%.
Kemudian, permodalan lembaga jasa keuangan masih terjaga pada level yang memadai. Hal tersebut tergambarkan dari capital adequacy ratio (CAR) yang sebesar 24,18%.
(Baca: Terguncang Krisis, Rasio Kredit Bermasalah Sejumlah Bank Meningkat)
Adapun, OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai RP 77,3 triliun secara bulanan (mtm) pada Maret 2021. Pertumbuhan tersebut merupakan yang tertinggi dalam 11 bulan terakhir, meski masih terkontraksi 3,77% secara tahunan.
Secara sektoral, kredit sektor pengolahan mengalami kenaikan signifikan hingga Rp 22,02 triliun (mtm) pada Maret 2021. Lonjakan yang tinggi juga dialami kredit sektor perdagangan sebesar Rp 16,4 triliun (mtm).