Krisis akibat pandemi Covid-19 menyebabkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) meningkat. Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat rasio NPL tertinggi di antara empat bank terbesar di Indonesia. Angkanya naik dari 2,3% pada 2019 menjadi 4,3% setahun setelahnya. Sementara, Bank Central Asia (BCA) memiliki rasio NPL yang relatif rendah dibandingkan bank lainnya, yakni 1,79% pada 2020.
Namun, NPL seluruh bank tersebut masih dalam batas aman. Hal ini karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal NPL sebesar 5%.
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin kondisi perbankan akan membaik, meski masih menghadapi beberapa risiko di masa mendatang. Perbankan perlu mewaspadai terhadap rasio kredit berisiko (loan at risk) yang dapat mengalami kenaikan.