Kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan masih tercatat cukup tinggi sampai awal 2022.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kredit bermasalah perbankan mencapai Rp176,93 triliun pada Januari 2022.
Dengan demikian, rasio NPL Januari 2022 mencapai 3,1% dari total nilai kredit yang jumlahnya Rp5,71 kuadriliun. Rasio ini meningkat dibanding bulan sebelumnya yang masih sebesar 3%.
Jika dibandingkan dengan bulan Januari 2020 saat pandemi belum terjadi, nilai NPL perbankan Januari 2022 sudah meningkat sebanyak Rp24,78 triliun (16,28%). Sedangkan rasio NPL meningkat 33 basis points (bps) dari setahun sebelumnya yang hanya 2,77%.
Pembatasan kegiatan masyarakat terkait pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak April 2020 telah melumpuhkan usaha di banyak sektor, hingga berdampak pada melemahnya perekonomian nasional.
Hal tersebut tercermin dari ekonomi nasional yang mengalami kontraksi sebesar 5,32% pada kuartal II 2020 (year on year/yoy).
Kontraksi sebesar 3,49% (yoy) kembali terjadi pada kuartal III 2020, lalu terkontraksi lagi 2,17% (yoy) pada kuartal IV 2020, dan berlanjut tumbuh negatif sedalam 0,7% (yoy) pada kuartal I 2021.
Perekonomian Indonesia mulai bangkit dari resesi akibat pandemi di kuartal II 2021 dengan mencatat pertumbuhan 7,07% (yoy).
(Baca Juga: Nominal Kredit Bermasalah Perbankan Tertinggi dalam Sejarah)