Belakangan ini kasus penipuan melalui aplikasi judi dengan sistem opsi biner atau binary option marak terjadi.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah kasus aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai tersangka, dengan kerugian korban dilaporkan mencapai Rp25 miliar.
Sejak 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir aplikasi binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta ratusan platform lain yang sejenis.
Selama lima tahun belakangan Kemenkominfo juga telah memblokir berbagai jenis konten investasi bodong lain, hingga totalnya mencapai 3.180 konten per 10 Maret 2022.
Mayoritas konten yang diblokir adalah forex ilegal sebanyak 1.167 konten. Jumlah itu setara 36,7% dari total konten investasi bodong yang diblokir Kominfo.
Pemblokiran konten forex ilegal paling banyak terjadi pada 2020 dengan jumlah total 663 konten. Kemudian terdapat 312 konten forex ilegal yang diblokir pada 2021.
Jenis konten investasi bodong lain yang diblokir adalah pialang berjangka ilegal sebanyak 961 konten, dan binary option sebanyak 209 konten.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong di Indonesia mencapai ratusan triliun dalam satu dekade terakhir. Maka dari itu, masyarakat perlu lebih mewaspadai tawaran investasi yang beredar di internet.
(Baca Juga: Kerugian akibat Investasi Ilegal di Indonesia Capai Rp117 Triliun)