Berdasarkan laporan Otoritas jasa Keuangan (OJK), jumlah pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kepada masyarakat mencapai Rp 749,42 miliar pada 2020. Jumlah itu meningkat 21,68% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 615,92 miliar.
Secara rinci, pada 2020 pembiayaan yang diberikan oleh LKM konvensional mencapai 74,28% atau Rp 556,65 miliar. Dari jumlah itu, 63,80% merupakan LKM berbentuk PT Konvensional dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 478,15 miliar dan 10,47% adalah Koperasi Konvensional dengan nilai sebesar Rp 78,50 miliar.
Sedangkan pembiayaan yang diberikan LKM Syariah sebesar Rp 192,77 miliar atau 25,72%. Terdiri dari LKM berbentuk PT Syariah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 18,41 miliar atau 2,46% dan Koperasi LKM Syariah sebesar Rp 174,36 miliar atau 23,27%.
Sejak 2016 hingga 2020, pembiayaan LKM terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut seiring dengan penambahan jumlah nasabah. OJK mencatat, jumlah nasabah LKM pada 2020 sebanyak 82.461 nasabah. Jumlah itu naik 22,4% dari tahun sebelumnya yang sebesar 67.360 nasabah.
Sebagai informasi, LKM didirikan dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(baca : Tak Mau Berutang, Korporasi Pilih Pembiayaan dari Dana Sendiri)