The Islamic Finance Development Indicator (IFDI) edisi ke-9 tahun 2021 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-2 dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan syariah dengan skor 76.
Peringkat pertama ditempati Malaysia, sedangkan Arab Saudi berada di peringkat ketiga.
Sama halnya seperti tahun sebelumnya, peringkat Indonesia di dukung oleh 2 indikator, Knowledge dan Awareness. Indikator Knowledge ditandai oleh jumlah lembaga pendidikan keuangan syariah terbanyak dan merupakan negara ke-2 yang menghasilkan research papers keuangan syariah terbanyak. Indikator kedua adalah Awareness yang menempati peringkat ke-3 setelah Malaysia dan Bahran, ditandai dengan banyaknya acara seminar dan konferensi yang membahas topik seputar keuangan syariah.
Pemeringkatan didasarkan pada enam indikator perkembangan keuangan syariah (IFDI), yaitu perkembangan kuantitatif (quantitative development), pengetahuan (knowledge), tata pemerintahan (governance), kesadaran (awareness), dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Aset keuangan syariah global telah mencapai US$3,37 triliun pada tahun 2020. Angka tersebut meningkat 13,8% dari tahun sebelumnya yaitu US$2,96 triliun, menandakan tetap tumbuhnya industri keuangan syariah global meskipun dihantam oleh perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Industri keuangan syariah global diperkirakan dapat terus tumbuh hingga US$4,94 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan ratarata 8% pada 5 (lima) tahun ke depan. Apabila dilihat dari pertumbuhan masing-masing sektor keuangan syariah, terlihat bahwa hampir seluruh sektor keuangan syariah (perbankan syariah, takaful, sukuk dan reksadana syariah) tetap dapat mencatatkan pertumbuhan double-digit pada 2020. Hanya satu sektor keuangan syariah, yaitu Other Islamic Financial Institution, yang tumbuh kurang optimal, yakni hanya mencatatkan pertumbuhan 1% selama 2020.
Pertumbuhan yang kurang optimal ini dipengaruhi oleh jatuhnya harga minyak dan tekanan pada sektor real-estate. Pandemi Covid-19 mendorong lembaga keuangan syariah untuk berpikir inovatif dalam mengurangi dampak buruk akibat pandemi, seperti percepatan transformasi digital produk dan layanan keuangan syariah.
Pandemi juga membuat sektor berbasis teknologi seperti fintech syariah cukup menonjol, ditandai dengan banyaknya kemitraan antara perbankan syariah dan fintech syariah. Selain itu, tren lain yang muncul di kala pandemi adalah tren keuangan syariah yang berkelanjutan, seperti banyaknya penerbitan green sukuk, reksadana syariah berbasis proyek berkelanjutan dan instrumen keuangan hijau lainnya.
(baca: BSI Cetak Laba Rp3,2 Triliun sampai Kuartal III 2022)