Jumlah pinjaman online alias pinjol ilegal di Indonesia terus menurun dalam empat tahun terakhir. Hal ini berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan, jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) menyusut sejak 2019 hingga September 2022 lalu.
Laporan itu mencatat, ada 1.493 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh SWI pada 2019. Jumlahnya turun menjadi 1.026 pinjol ilegal pada 2020.
Kemudian, jumlah pinjol ilegal yang operasionalnya disetop di tanah air kembali menyusut pada 2021 yakni menjadi 811 pinjol ilegal.
Teranyar, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan di Indonesia turun menjadi 426 pinjol ilegal hingga akhir September 2022.
“SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip dari laman instagram @ojkindonesia pada, Jumat (30/9) lalu.
OJK bersama SWI, lanjut Tongam, juga gencar melakukan edukasi agar masyarakat tidak lagi meminjam dari pinjol ilegal.
Adapun saat ini SWI telah membuka kembali Warung Waspada Pinjol, yakni wadah pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat terkait pinjaman online. Masyarakat dapat menyampaikan aduannya secara langsung di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap hari Jumat minggu ke-2 dan ke-4 pukul 09.00-11.00 WIB. Pendaftaran untuk konsultasi dapat diakses melalui bit.ly/WarungWaspadaPinjol.
(Baca: Ini 10 Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjaman Online)